Oleh: Edy Susanto, Penilik PAUD, Eks Pengajar Praktik & Fasilitator Guru Penggerak
Saya Edy Susanto. Sehari-hari saya bertugas sebagai penilik PAUD di Grobogan. Dulu saya juga terlibat langsung dalam Program Guru Penggerak sebagai Pengajar Praktik dan Fasilitator. Saya melihat dari dekat bagaimana kebijakan Merdeka Belajar berjalan di lapangan.
Karena itu, ketika mendengar tuntutan 18 tahun penjara untuk Mas Nadiem Makarim, jujur saya kaget. Kok bisa?
Saya Percaya Integritasnya
Saya tidak mengenal Mas Nadiem secara pribadi. Tapi dari interaksi selama program Guru Penggerak berjalan, saya meyakini beliau adalah sosok muda yang visioner dan sudah selesai dengan dirinya sendiri.
Beliau datang dari dunia usaha. Gojek adalah bukti bahwa anak muda Indonesia bisa membangun perusahaan kelas dunia. Ketika ditunjuk menjadi Mendikbudristek, saya kira beliau datang bukan untuk mencari kekayaan. Ia datang untuk mengabdikan diri, membawa gagasan besar yang ia pelajari dari pengalamannya di luar negeri.
Program Guru Penggerak, Platform Merdeka Mengajar, dan kebijakan kurikulum merdeka memang tidak sempurna. Tapi tujuannya jelas: membebaskan guru dan kepala sekolah dari birokrasi yang mematikan kreativitas. Saya merasakannya sendiri. Banyak guru yang dulunya pasif, menjadi berani berinovasi setelah ikut program ini.
Tapi Saya Orang Kecil, Kurang Paham Hukum
Saya akui, saya tidak paham detail hukum dan proses pengadaan barang dan jasa. Yang saya tahu, saat ini Mas Nadiem sedang disidang terkait kasus pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah.
Dari pemberitaan yang beredar, inti persoalannya ada pada proses pengadaan Chromebook dan laptop lainnya. Kejaksaan menduga ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan menuntut 18 tahun penjara.
Yang membuat saya bertanya-tanya adalah beberapa kejanggalan yang muncul di ruang publik:
1. Aspek teknis vs niat. Banyak pihak menyoroti bahwa program digitalisasi sekolah adalah mandat besar. Ketika dikejar waktu dan target, proses pengadaan menjadi rumit. Apakah semua kesalahan teknis langsung masuk kategori korupsi, atau ada ruang untuk evaluasi administrasi?
2. Transparansi proses. Dalam program Guru Penggerak saja, kami sebagai fasilitator dan pengajar praktik selalu diminta membuat laporan, bukti dukung, dan dievaluasi berkala. Saya kira di level kementerian standarnya lebih ketat lagi.
3. Prinsip praduga tak bersalah. Sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seseorang belum bersalah. Tapi tuntutan 18 tahun sudah terlanjur membuat publik menghakimi.
Saya bukan pembela. Saya hanya ingin proses hukum berjalan adil, berdasarkan bukti, bukan berdasarkan opini.
Bandingkan dengan Kasus Lain
Yang membuat saya makin bingung adalah perbandingan dengan kasus korupsi lain yang kerugian negaranya jauh lebih besar, tapi tuntutan dan vonisnya lebih ringan.
Contoh yang sudah menjadi konsumsi publik: kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,78 triliun, terdakwa utama divonis 20 tahun penjara. Kasus Jiwasraya kerugian Rp16,8 triliun, vonis penjara seumur hidup untuk 1 orang, tapi ada juga yang hanya 10-18 tahun. Kasus BTS Kominfo kerugian Rp8 triliun, vonis berkisar 4-15 tahun.
Saya bukan ahli hukum, tapi logika sederhana saya begini: kalau kerugian negara jadi tolok ukur utama, mengapa kasus dengan kerugian ratusan miliar hingga triliunan mendapat hukuman yang tidak jauh berbeda, bahkan lebih ringan, dibandingkan tuntutan 18 tahun untuk kasus ini?
Sekali lagi, saya tidak meminta hukum diperingan atau diperberat berdasarkan popularitas. Saya hanya berharap ada konsistensi dan keadilan yang bisa dimengerti masyarakat awam seperti saya.
Keprihatinan Saya sebagai Orang Pendidikan
Di sinilah keprihatinan saya muncul. Saya bergelut di dunia pendidikan. Saya tahu betapa sulitnya mencari orang yang mau meninggalkan zona nyaman, meninggalkan dunia usaha yang sudah mapan, untuk masuk ke birokrasi pendidikan.
Mas Nadiem adalah salah satu dari sedikit orang itu. Kalau proses hukum terhadapnya diakhiri dengan vonis berat, apa sinyal yang kita kirim ke generasi berikutnya?
Saya khawatir, banyak praktisi, pengusaha, akademisi, dan anak muda potensial yang punya gagasan besar untuk memajukan pendidikan akan berpikir dua kali bahkan takut untuk menjadi pejabat atau bekerja sama dengan pemerintah.
Mereka akan bertanya: “Buat apa saya masuk, kalau niat baik saya bisa berakhir di penjara meski tujuannya untuk anak-anak bangsa?”
Pendidikan kita butuh orang-orang berani, yang paham teknologi, paham manajemen, dan paham lapangan. Kalau pintu itu tertutup karena ketakutan, yang rugi bukan Mas Nadiem sendiri. Yang rugi adalah anak-anak kita di seluruh Indonesia.
Saya berharap majelis hakim memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya, melihat konteks, niat, dan dampaknya. Karena keadilan bukan hanya soal pasal, tapi juga soal rasa adil di mata masyarakat.
Pendidikan tidak boleh kehilangan orang-orang baik karena kita gagal membedakan antara kesalahan administrasi dan niat jahat untuk merampok negara.
ESD Penilik_

0 Komentar